Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa TikTok belum mengantongi izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.
Adapun, TikTok telah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop yang belakangan menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM karena menjual produk dengan harga yang sangat murah.
"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul, jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," kata Jerry saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).
Jerry mengatakan bahwa izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator. Di sisi lain, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.
Menurutnya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan. Pasalnya, TikTok sejatinya mengklaim sebagai sosial media.
Menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform medsos, kata dia menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain, seperti Shopee, Blibli, Tokopedia yang telah menjalankan usaha berdasarkan aturan yang ada.
Baca Juga
"Kalau media sosial ya ada [izinnya]. Sekarang masalahnya adalah dia [TikTok] media sosial juga jualan," ujar Jerry.
Kendati Kemendag dengan tegas mengatakan TikTok Shop tak berizin, namun TikTok melalui situs resminya mengklaim bahwa mereka telah mengantongi izin operasional e-commerce di Indonesia.
"Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik [SIUP3A Bidang PMSE] dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis TikTok dalam berita resmi di website tiktok.com, dikutip Senin (25/9/2023).
Teranyar, berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (25/9/2023), Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam rapat koordinasi terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo mengatakan tidak ada larangan TikTok beroperasi di Indonesia. Hanya saja, TikTok harus mengurus izinnya terlebih dahulu untuk menjalankan bisnis social commerce TikTok Shop.
"Tidak ada larangan, silakan untuk mengurus izinnya," kata Zulhas di Istana Kepresidenan.
Zuhas mengatakan bahwa rakortas membahas aturan social commerce dan revisi Permendag No.50/2020 itu memakan waktu hingga 1,5 jam. Dia menjelaskan, nantinya revisi beleid tersebut akan mencantumkan sejumlah aturan terkait social commerce seperti TikTok Shop.
"Sudah disepakati, besok, pulang ini revisi Permendag 50/2020 akan kami tandatangan. Ini sudah dibahas berbulan-bulan dengan Presiden," ujar Zulhas.