Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkop UKM Teten Bicara Peluang TikTok Shop Buka Lagi di Indonesia

Menkop UKM Teten Masduki bicara soal adanya peluang TikTok Shop buka e-commerce lagi di Indonesia.
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Menkop UKM Teten Masduki meninjau pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang Blok A, Selasa (19/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Fitur belanja online TikTok Shop resmi ditutup sejak kemarin, Rabu (4/10/2023) seiring berlakunya Permendag No. 31/2023. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki angkat bicara ihwal peluang TikTok membuat aplikasi e-commerce baru.

"Bagus dong kalau bikin baru, bagus kan mereka juga bisa buka lagi TikTok Shopnya di Indonesia," ujar Teten saat ditemui usai membuka Digital MeetUp 2023 di Smesco, Kamis (5/10/2023).

Teten menjelaskan pemerintah minta TikTok menutup fitur TikTok Shopnya karena belum berizin menjalankan model bisnis e-commerce di Indonesia. Musababnya, selama ini TikTok hanya berizin sebagai media sosial dan kantor perwakilan dagang asing di Indonesia.

Dia pun menegaskan bahwa aturan baru soal e-commerce yang dibuat pemerintah bukan untuk menutup TikTok Shop dan membunuh bisnis media sosial asal China itu di Indonesia. Hanya saja, setiap pelaku usaha platform digital baik domestik maupun platform global, kata Teten harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

"Mereka bisa bikin TikTok Shop lagi di sini, tapi mereka harus membentuk badan hukum di sini, mengajukan izin lisensinya dan harus mengikuti Permendag 31/2023," ucap Teten.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berjanji pihaknya akan membantu apabila TikTok ingin membuat e-commerce baru. Terutama dalam hal perizinan penyelenggara e-commerce.

"Kalau mau jualan nanti bisa urusin [izin] e-commerce, kita bantu. Jadi tidak usah khawatir," kata Zulhas di ITC Mangga Dua, Rabu (4/10/2023).

Kendati demikian, Zulhas membeberkan hingga kin TikTok belum mengajukan izin membentuk e-commerce kepada Kemendag. Menurutnya, TikTok baru mengirimi surat kepada Kemendag yang berisi kesiapan platform media sosial asal China itu untuk menaati aturan Permendag No. 31/2023.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 21 ayat 3 beleid tersebut diatur bahwa social commerce dilarang untuk melakukan transaksi di dalam platform media sosialnya. Atas aturan itu, TikTok resmi menutup fitur TikTok Shop di aplikasinya per 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (4/5/2023), Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura mengatakan masih ada kemungkinan TikTok membuat marketplace secara terpisah. Sebab, apabila TikTok hanya mengandalkan pemasukan dari media sosial justru terbilang lebih sedikit dari TikTok Shop.

"Ada kemungkinan mereka buat marketplace terpisah," ujar Tesar kepada Bisnis, Selasa (3/10/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper