Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBN Jadi Penjaminan Kereta Cepat, Kemenkeu Sudah Hitung-hitungan

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengungkapkan data terkini soal APBN jadi penjaminan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim./ Dok. KCIC
Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim./ Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengungkapkan skema APBN menjadi penjaminan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) tidak menjadi suatu kekhawatiran terhadap ketahanan APBN.  

Wahyu mengatakan bahwa kebijakan terhadap proyek strategis nasional tersebut karena sudah dipertimbangkan.  

“Jadi intinya sudah dihitung visible secara fiskal, secara public policy-nya sudah dipertimbangkan. Memang itu menjadi bagian prioritas nasional, tentunya kita dari sisi fiskal mendorong,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

Sementara itu, Wahyu belum dapat menyebutkan nilai anggaran dalam APBN untuk penjaminan kereta cepat tersebut.  

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. 

Berdasarkan beleid tersebut, penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan. 

 Dalam hal ini, APBN bukan sebagai perisai utama dalam penjaminan, namun pemerintah menggunakan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk memperkuat peran penjaminan pemerintah dan mengurangi risiko fiskal.  

PT PII akan aktif dalam memberikan penjaminan pemerintah, bertindak sebagai lapisan perlindungan utama, dan bila terjadi risiko akan menanggung kerugian pertama dalam klaim penjaminan, sehingga tidak akan langsung berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).   

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa penjaminan yang dilakukan atas pembengkakan biaya atau cost overrun proyek KCJB tersebut yang telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam review tersebut, terdapat rekomendasi penanganan cost overrun, di mana pemerintah dalam hal ini BUMN, memiliki saham sebesar 60 persen atas KCJB.

“Jadi ada implikasi dari cost overrun dari sisi PMN, yang sudah kita lakukan ke PT KAI sebagai ketua konsorsiumnya dari pihak Indonesia, dan dari sisi pinjaman tambahan. Nah pinjaman tambahan itu yang kemudian masuk ke dalam tata laksana penjaminan yang kita berikan melalui PMK,” kata Sri Mulyani. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper