Bisnis.com, JAKARTA - Holding BUMN tambang PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID mengusulkan agar kegiatan pertambangan emas ilegal oleh rakyat dapat dibina untuk menjadi legal.
Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID Dilo Seno Widagdo mengatakan bahwa pihaknya cukup resah dengan maraknya penambang liar yang mengeruk potensi hasil tambang emas di wilayah operasi anggota MIND ID.
Menurutnya, salah satu cara agar perseroan tidak kehilangan hasil tambang emasnya begitu saja adalah dengan menggandeng penambang ilegal tersebut untuk dapat memasok emas ke perseroan.
“Hari ini kita minta untuk dilegalisasi sehingga kita bisa sama-sama mendapatkan pasokan untuk emas itu bisa langsung dari penambang rakyat yang tidak ilegal,” kata Dilo dalam agenda Forum Sinergi BUMN-Swasta, Senin (14/8/2023).
Dilo mengatakan, perseroan telah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Nantinya, bila penambang ilegal telah menjadi legal, MIND ID siap membantu untuk memfasilitasi pemurnian emas milik rakyat tersebut.
Tidak hanya memfasilitasi pemurnian, pihaknya juga akan membantu mencarikan pasar hingga sertifikasi penambang tersebut.
Baca Juga
“Saya hanya menyediakan fasilitas pemurnian sehingga untuk pasar-pasarnya pun kita fasilitasi, jual-jualnya yang mana,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, aktivitas pertambangan ilegal memang marak terjadi di hampir seluruh wilayah operasi MIND ID, grup holding tambang yang menaungi PT Aneka Tambang Tbk., PT Bukit Asam Tbk., PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Berdasarkan monitoring dari citra satelit, luas kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang darat ilegal diperkirakan mencapai kurang lebih 60.000 hektare. Komoditas utama yang menjadi sasaran tambang ilegal tersebut adalah timah, emas, batu bara, dan nikel.
Secara keseluruhan, mengutip data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak kurang dari 2.741 titik yang menjadi lokasi pertambangan tanpa izin atau Peti, yang terdiri atas 96 lokasi Peti batu bara yang tersebar di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatra Selatan.
Kemudian, sekitar 2.645 aktivitas Peti mineral tersebar hampir diseluruh provinsi yang melibatkan sekitar 3,7 juta orang pekerja. Perinciannya diperkirakan 480 lokasi berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Selain itu, ada 133 lokasi di dalam WIUP dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP yang akan diidentifikasi oleh Kementerian ESDM.