Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengusulkan porsi bagi hasil gross split yang lebih besar untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam pengembangan sumur migas nonkonvensional (MNK).
Bagi hasil yang menjadi bagian KKKS didorong mencapai 93 persen sampai dengan 95 persen untuk pengembangan sumur MNK. Sisanya, bagian negara hanya dipatok di batas tertinggi 5 persen sampai dengan 7 persen.
“Itu usulan SKK Migas, sudah diskusi juga dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM, untuk [usulan gross split] MNK sudah ada kesepakatan. Saat ini masih finalisasi, dalam waktu dekat kita harapkan segera terbit,” kata Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah SKK Migas Benny Lubiantara kepada Bisnis, Jumat (28/7/2023).
Lewat bagian KKKS yang terbilang besar itu, SKK Migas memproyeksikan pendapatan negara dapat dioptimalkan lewat pungutan pajak setelah ongkos dan pendapatan yang diterima pengembang mencapai 37,6 persen.
Hitung-hitungan itu didapat dari skema yang lebih dahulu diterapkan di Amerika Serikat lewat skenario royalti. Adapun, pemerintah Amerika Serikat (AS) memungut royalti 15 persen sampai dengan 20 persen dari KKKS. Setelah ongkos dan profit yang dihitung KKKS, pemerintah masih memungut pajak sebesar 21 persen sampai dengan 28 persen.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Otoritas hulu migas itu berencana untuk menghasilkan rezim skema bagi hasil baru yang lebih sederhana lewat konsep new simplified gross split.
Baca Juga
Ihwal usulan bagi hasil pengembangan sumur MNK itu, Kementerian ESDM belakangan disebutkan sudah menyetujui usulan dari SKK Migas. Belakangan Menteri ESDM Arifin Tasrif turut membentuk tim percepatan pengusahaan MNK untuk memonitor pelaksanaan studi potensi dan pengembangan sumur tua itu dari kontraktor.
“Sumur MNK perlu fiskal khusus mengingat laju produksi per sumur relatif kecil dan decline rate-nya tajam, perlu pengeboran yang terus menerus supaya tingkat produksi total di lapangan MNK dapat dipertahankan,” tuturnya.
Apalagi, kata dia, sumur MNK mesti dilakukan perekahan (fracturing) untuk mengalirkan migas dan menggunakan pengeboran horizontal untuk pengurasan sumur yang lebih optimal. Kondisi operasi itu, dia mengatakan, membuat ongkos produksi atau pengembangan MNK menjadi tinggi jika dibandingkan dengan pengembangan sumur baru atau konvensional.
Berdasarkan studi Kementerian ESDM, kontribusi MNK untuk produksi minyak dapat mencapai 72.000 barel minyak per hari (bopd) pada 2030 mendatang. Asumsinya, target itu bakal ditopang dari 12 lapangan pengembangan yang ekonomis dan potensial untuk ditajak. Adapun, jumlah sumur yang akan dioptimalkan kembali lebih dari 100 lubang.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif meresmikan kegiatan eksplorasi perdana wilayah kerja MNK di Sumur Gulamo, Blok Rokan, Kamis (27/7/2023). Arifin berharap kegiatan pengeboran MNK itu dapat diintensifkan untuk meningkatkan kembali produksi minyak dari blok minyak tua tersebut.
“Ini adalah momentum pertama untuk bisa memanfaatkan potensi yang cukup besar yang kita miliki dan memang harus kita eksploitasi agar kita bisa menjamin ketahanan energi nasional untuk masyarakat,” kata Arifin seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan hasil pengujian Energy Information Administration (EIA) Amerika Serikat pada 2013 lalu, potensi MNK pada lima cekungan di Indonesia mengandung sumber daya gas dan minyak in-place masing-masing sebesar 303 triliun kaki kubik (Tcf) dan 234 miliar barel minyak (BBO).
Arifin mengatakan, potensi MNK yang ada di Blok Rokan mencapai 1,28 miliar. Hitung-hitungan itu, kata Arifin, dapat mengurangi impor minyak Indonesia jika dapat dimonetisasi optimal. Arifin berharap pengeboran sumur MNK itu dapat terus berlanjut yang saat ini masih berfokus pada tahap uji sampel dan analisa sumur.
"Usai uji sampel dan analisa dilanjutkan sebagai sumur pilot fracturing hingga dapat membuktikan produktivitas dan awal pengembangan MNK di Indonesia," kata dia.