Bisnis.com, JAKARTA - SKK Migas dan konsorsium kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd resmi menandatangani kontrak WK Migas Central Andaman (offshore bagian utara Sumatra).
Kontrak ini merupakan blok migas pertama dengan skema new gross split, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Penandatangan kontrak pun disaksikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Oleh karena itu, Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas.
"Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif," ujar Dadan dalam acara Kegiatan Hasil Akhir Kajian Percepatan Eksplorasi Indonesia bagian Barat Tahap Kedua di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran bonus tanda tangan sebesar US$300.000 serta menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar US$1,5 juta.
Dalam kesempartan yang sama, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengungkapkan, penemuan terbaru potensi minyak dan gas di area Indonesia Bagian Barat Tahap 2 (IBB 2) mencapai lebih dari 4,3 miliar barrel oil equivalent (boe).
Djoko menyebut, potensi ini terdapat di empat wilayah yaitu Cekungan Natuna Timur, Cekungan Selat Makassar, Cekungan Jawa Bagian Tenggara dan Cekungan Barito. Menurutnya, penemuan potensi ini mendukung upaya pencapaian swasembada energi yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni peningkatan lifting migas.
Melalui studi ini, kata Djoko, menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya menemukan cadangan migas baru, melalui kegiatan eksplorasi.
"Studi yang merupakan hasil kolaborasi dari berbagai pihak dengan tujuan untuk mempercepat kegiatan eksplorasi, sekaligus menciptakan lingkungan investasi hulu migas yang lebih kondusif bagi investor, baik investor domestik maupun internasional," ujar Djoko.
Mubadala & Harbour Resmi Pakai Kontrak Migas Gross Split Baru di Central Andaman
Harbour Energy dan Mubadala Energy resmi menggunakan kontrak bagi hasil migas gross split baru di Blok Central Andaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
54 menit yang lalu
Ketar-ketir Industri Otomotif Jelang Penerapan PPN 12% dan Opsen Pajak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
25 menit yang lalu
Jelang 2025, Tak Ada Pembahasan Penundaan PPN 12% di DPR
34 menit yang lalu
Segini Besaran UMP 2025 Seluruh Provinsi di Sumatra Jika Naik 6,5%
47 menit yang lalu
Bukti PPN 12% Tetap Berjalan: Pengumuman Google hingga Sinyal Kemenkeu
50 menit yang lalu