Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Sebut Ada 5 Kontraktor Migas Minat Pakai Skema Gross Split Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada lima kontraktor migas berminat menerapkan skema gross split baru.
Ilustrasi platform migas offshore/SKK Migas
Ilustrasi platform migas offshore/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, skema kontrak bagi hasil migas gross split yang baru dapat membuat proyek migas non-konvensional (MNK) kembali berjalan.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan, setidaknya sudah ada lima kontraktor blok migas yang menyatakan minat untuk menggunakan skema baru ini. Namun, dia enggan memerinci lima kontraktor tersebut. 

“Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formalnya nanti, ya. Yang penting kita ciptakan iklim investasi yang menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya,” kata Ariana saat dihubungi Bisnis, Rabu (2/10/2024).

Ariana menuturkan, salah satu proyek MNK yang nantinya berpotensi jalan kembali dengan skema gross split baru adalah Wilayah Kerja (WK) Gas Metana Batu Bara (GMB) Tanjung Enim di Sumatra Selatan.

“WK gas metana batu bara dapat menggunakannya [skema gross split baru] agar jalan dan atraktif GMB Tanjung Enim contohnya,” ujarnya.

Selain itu, proyek MNK Blok Rokan juga dapat menerapkan skema baru gross split. Ariana pun meyakini bahwa kontraktor Blok Rokan, PT Pertamina Hulu Rokan bakal mempelajari skema baru ini untuk kemungkinan diterapkan dalam pengembangan MNK Rokan. 

“Permen [Peraturan Menteri] dan Kepmennya [Keputusan Menteri] baru keluar mungkin mereka [Pertamina Hulu Rokan] sedang pelajari dulu sih,” ucap Ariana.

Adapun, regulasi terbaru gross split tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Skema gross split baru menawarkan kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor dapat mencapai 75-95%. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga 0% pada kondisi tertentu.

Selain itu, aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95% di awal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper