Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menawarkan skema kontrak bagi hasil yang lebih menarik bagi kontraktor hulu migas melalui perombakan aturan gross split. Skema baru ini diharapkan dapat memikat lebih banyak investasi migas di Tanah Air.
Aturan baru gross split tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.