Bisnis.com, TANGERANG — Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Carol J. Gall menyambut baik langkah pemerintah yang tengah merevisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split.
Gall berpendapat, hal itu dapat memperbaiki iklim investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia.
"Kami bersyukur bahwa Indonesia sedang mencoba untuk meningkatkan fleksibilitas fiskal untuk industri migas," ucap Gall dalam acara penutupan IPA Convex di Tangerang, Kamis (22/5/2025).
Perempuan yang juga menjabat Presiden ExxonMobil Indonesia itu menuturkan, pihaknya mengapresiasi SKK Migas yang terbuka untuk berdiskusi dengan pelaku usaha. Ini khususnya dalam pembahasan skema gross split terbaru.
Oleh karena itu, Gall menyebut, kerja sama antara pelaku usaha dan pemerintah dibutuhkan untuk mendorong industri migas. Terlebih, Indonesia memiliki target lifting 1 juta barel per hari (bopd) pada 2029.
"SKK Migas terbuka untuk diskusi dan jadi jika ada keadaan di mana kami merasakan bahwa gross split tidak berhasil untuk industri, jelas pintu terbuka untuk diskusi," tutur Gall.
Gall menambahkan bahwa skema gross split yang diperbarui diharapkan mampu mendorong lifting minyak di Tanah Air.
"Jadi dengan bekerja bersama, misalkan pada gross split, kita memiliki kesempatan yang baik untuk mencapai itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto mengatakan, pembahasan revisi aturan perpajakan dalam skema gross split sudah masuk tahap final dan ditargetkan bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Menurutnya, revisi aturan perpajakan untuk kontrak gross split ini menjadi sinyal bahwa pemerintah terus berbenah demi meningkatkan gairah investasi sektor hulu migas.
"Saat ini kami sedang merevisi aturan gross split untuk perpajakannya. Secara spesifik yang direvisi misalnya, indirect tax, DMO fuel price. Monitoring dan evaluasi berdasarkan satu parameter saja, dan dilakukan oleh Kementerian ESDM bersama SKK Migas tidak melibatkan Kementerian Keuangan," jelas Djoko dalam acara IPA Convex 2025 di Tangerang, Selasa (20/5/2025).
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup diri terhadap berbagai masukan dari berbagai pihak. Untuk itu, aturan bakal terus diperbarui mengikuti masukan para stakeholder.
Dia mengklaim sejak 2019, sudah ada 46 kontrak migas yang menggunakan skema gross split. Menurut Djoko, sudah ada beberapa kali perubahan skema kontrak yang semuanya adalah hasil pembahasan bersama kontraktor.
"Awalnya gross split terlalu banyak variabel untuk dapatkan insentif. Kenapa tidak dibuat simple. Kami realisasikan itu. Sampai sekarang tidak ada feed back lanjutan. Artinya, mereka senang dengan rezim baru," ungkapnya.
Pengusaha Migas Optimistis Perbaikan Skema Gross Split Bisa Kerek Lifting
Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik rencana pemerintah merevisi aturan perpajakan untuk sistem kontrak bagi hasil gross split.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

40 menit yang lalu
Bank Tanah Siap Dukung Rencana Investasi Danantara

17 jam yang lalu
Tips Meningkatkan Nilai Jual Mobil Bekas
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
