Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Beberkan Syarat Bagi KKKS yang Ingin Pindah Skema ke Gross Split

ESDM mengungkapkan persyaratan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin beralih ke skema kontrak bagi hasil migas yang baru atau New Gross Split.
Ilustrasi blok migas di Kalimantan Timur yang dioperatori oleh Eni/Dok. Neptune Energy
Ilustrasi blok migas di Kalimantan Timur yang dioperatori oleh Eni/Dok. Neptune Energy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan sejumlah persyaratan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ingin beralih ke skema kontrak bagi hasil migas yang baru atau New Gross Split.

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengatakan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel tengah dilakukan pemerintah.

Beleid itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024. 

Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil sekitar 75-95 persen bagi kontraktor, membuat Wilayah Kerja (WK) Migas Non Konvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel (agile) kepada kontraktor.    

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke Cost Recovery dari sebelumnya Gross Split maupun sebaliknya," kata Ariana dalam keteranganya, Sabtu (5/10/2024).

Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2024 tengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split. 

Sedangkan untuk kontraktor migas eksisting yang kontraknya ditandatangani sebelum Peraturan Menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan. 

Pertama, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batubara dan shale oil atau gas dapat beralih ke skema gross split baru. 

"Ini seperti proyek MNK Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," ujarnya.

Kedua, kontrak skema cost recovery dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari Pemerintah. 

"Adapun untuk kontrak skema gross split lama atau eksisting yang sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke kontrak skema cost recovery," ungkap Ariana. 

Hingga saat ini, setidaknya terdapat lima kontraktor/blok yang menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM tersebut. 

Namun, Ariana menyebut pihaknya menyerahkan semua keputusan kepada kontraktor untuk memilih menggunakan skema yang mana nantinya.

“Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti ya. Yang penting kita ciptakan iklim investasi yang menarik, untuk mendorong temuan cadangan dan produksi migas nantinya,” ucap Ariana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper