Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan terkait pedoman percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi nonkonvensional (MNK).
Adapun, pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yang ditetapkan pada 15 Januari 2024.
Atarun ini dibuat atas dasar pertimbangan untuk percepatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional. Perlu ditetapkan suatu pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi non konvensional.
Terdapat lima pedoman percepatan pengusahaan migas nonkonvensional dalam beleid tersebut. Pertama, terkait pelaksanaan inventarisasi potensi dan studi potensi, serta penghapusan ketentuan ring fencing dalam kontrak kerja sama dan perubahan komitmen pasti atau komitmen kerja pasti minyak dan gas bumi konvensional dalam rangka studi potensi.
"Kontraktor yang kontrak kerja sama minyak dan gas bumi konvensional menggunakan kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi skema PoD basis, dapat mengajukan permohonan penghapusan ketentuan mengenai ring fencing dalam kontrak kerja sama kepada SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sebelum studi potensi dilakukan," demikian bunyi Lampiran I huruf D angka 1 Kepmen ESDM Nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024, dikutip Minggu (16/6/2024).
Kedua, pedoman terkait permohonan dan pelaksanan pengusahaan MNK pada wilayah kerja migas konvensional. Dalam Lampiran II huruf A angka 3 disebutkan bahwa permohonan pengusahaan MNK pada wilayah kerja migas konvensional dapat diajukan dalam tiga bentuk yang terdiri atas perubahan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama, perubahan bentuk kontrak kerja sama, atau kontrak kerja sama baru.
Baca Juga
Ketiga, pedoman terkait pengembalian dan penawaran kembali area yang memiliki potensi MNK, serta pemanfaatan dan sifat data hasil inventarisasi potensi serta data dan/atau hasil studi potensi.
Keempat, pedoman terkait bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok pengusahaan MNK. Kelima, pedoman terkait komersialisasi dan pemanfaatan MNK.
Adapun, pedoman percepatan pengusahaan MNK tersebut bakal digunakan sebagai acuan dalam pemrosesan, pelaporan, dan rekonsialisasi atas pelaksanaan percepatan pengusahaan MNK.
“Studi potensi yang sedang dilakukan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan dapat tetap dilaksanakan mengacu pada pedoman dalam keputusan menteri ini,” bunyi diktum ketiga.