Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Buah Airlangga Sebut Aturan Turunan DHE Rampung Pekan Ini

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso/ Dok. ekon.go.id
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso/ Dok. ekon.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Presiden (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Susi mengatakan menuju implementasi beleid tersebut pada 1 Agustus 2023, baik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) akan dirampungkan sebelum tenggat tersebut.

“Paling penting sampai 1 Agustus kami sedang siapkan PMK, KMK, PBI, dan SE POJK, Minggu ini harus selesai. Nanti kami akan konferensi pers khusus Pak Menko, Menkeu, Gubernur BI dan Kepala OJK,” ujarnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/7/2023).

Sebagai informasi, PP No. 36/2023 yang baru saja diteken oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2023 mengatur penempatan DHE di dalam negeri paling sedikit 30 persen dan minimal selama 3 bulan.

Susi menjelaskan bahwa nantinya KMK akan mengatur mengenai penetapan komoditas yang wajib parkir di dalam negeri.

Sejauh ini, PP DHE baru menyebutkan kewajiban untuk ekspor produk sumber daya alam (SDA) meliputi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan, belum secara detail jenis-jenis komoditasnya.

Sementara PMK nantinya akan mengatur terkait sanksi yang akan diberikan kepada eksportir. Mengingat, dalam PP No.36/2023 baru mengatur sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor.

“Kalau PBI [Peraturan Bank Indonesia] ada 4 macam. Kalau OJK berupa surat edaran. Lengkap sudah, paling akhir Minggu ini kami konpers bareng-bareng,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Bank Indonesia telah mengimplementasikan operasi moneter valas berupa term deposit (TD) valas atas devisa hasil ekspor pada 1 Maret 2023.

Hasilnya, Bank Indonesia menyerap US$1,02 miliar DHE sejak awal Maret 2023 hingga pertengahan Juni 2023. Nilai tersebut tergolong masih kecil jika dibandingkan dengan nilai ekspor bulanan Indonesia yang mencapai US$21 miliar.

Penyerapan DHE di TD Valas juga masih lebih rendah jika dibandingkan dengan transaksi valas harian sebesar US$6 miliar di perbankan domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper