Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fasilitas Kendaraan Dinas Kena Pajak Natura, Nih Cara Hitungnya!

Simak cara hitung fasilitas kendaraan dinas dan fasilitas kantor lain yang kena pajak natura atau pajak kenikmatan.
Ilustrasi manajemen sebuah perusahaan mengendarai mobil dinas, fasilitas kantor yang kena pajak natura. Dok. Freepik
Ilustrasi manajemen sebuah perusahaan mengendarai mobil dinas, fasilitas kantor yang kena pajak natura. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Beleid ini mengatur terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pegawai dari fasilitas kantor, termasuk mobil dinas. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tulis beleid tersebut, dikutip pada Rabu (5/7/2023).

Melalui aturan tersebut, fasilitas kendaraan dinas akan dikenakan sebagai objek PPh. Berikut ini adalah gambaran perhitungannya. 

Contoh Perhitungan Pajak Natura 

Contoh I

Tuan X merupakan manajer eksekutif yang bekerja selama 4 (empat) tahun di PT JQ. Tuan X tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai Januari 2025, Tuan X menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. 

Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui data penghasilan bruto Tuan X dari PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan X dart PT JQ selama 12 bulan terakhir sebagai berikut:

 

Bulan Penghasilan

Nilai Fasilitas Kendaraan

Rata-rata Penghasilan Bruto 12 Bulan Terakhir

Bulan Penghasilan yang Ddperhitungkan dalam menghitung rata-rata penghasilan bruto 12 Bulan Terakhir

Januari 2025

Rp20 Juta

Rp95 Juta

Februari 2024 hingga Januari 2025

Februari 2025

Rp22 Juta

Rp105 Juta

Maret 2024 hingga Februari 2025

Maret 2025

Rp21 Juta

Rp110 Juta

April 2024 hingga Maret 2025

 

Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir ini, maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek PPh adalah sebagai berikut:

 

Bulan Penghasilan

Nilai Fasilitas Kendaraan

Status Objek Pajak Penghasilan

Keterangan

Januari 2025

Rp20 Juta

Dikecualikan dari objek PPh

Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir kurang dari Rp100 juta

Februari 2025

Rp22 Juta

Objek PPh

Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terakhir lebih dari Rp100 juta

Maret 2025

Rp21 Juta

Objek PPh

 

Contoh II

Nona Y merupakan pegawai baru yang mulai bekerja di PT JO pada 2 Februari 2025 dan tidak memiliki penyertaan modal pada PT JO. Nona JE memperoleh fasilitas kendaraan berupa mobil Sport Utility Vehicle (SUV) keluaran terbaru. 

Lantaran Nona Y merupakan pegawai baru, contoh perhitungan rerata penghasilan bruto sebagai dasar penentuan objek PPh atas kenikmatan fasilitas kendaraan sebagai berikut:

 

Bulan Penghasilan

Nilai Fasilitas Kendaraan

Jumlah Penghasilan

Rata-rata Penghasilan Bruto

Bulan penghasilan yang diperhitungkan dalam menghitung rata-rata penghasilan bruto

Januari 2025

Rp20 Juta

Rp90 Juta

Rp90 Juta

Januari 2025

Februari 2025

Rp22 Juta

Rp102 Juta

Rp96 Juta

Januari hingga Februari 2025

Maret 2025

Rp20 Juta

Rp120 Juta

Rp104 Juta

Januari hingga Maret 2025

 

Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto, maka diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan sebagai objek PPh adalah sebagai berikut:

 

Bulan Penghasilan

Nilai Fasilitas Kendaraan

Status Objek PPh

Keterangan

Januari 2025

Rp20 Juta

Dikecualikan dari PPh

Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terkahir kurang dari Rp100 juta

Februari 2025

Rp22 Juta

Dikecualikan dari PPh

Maret 2025

Rp20 Juta

Objek PPh

Rata-rata penghasilan bruto 12 bulan terkahir lebih  dari Rp100 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper