Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak Natura Terbit, Ini Rincian Fasilitas Kantor yang Tak Kena PPh

Aturan mengenai pajak Natura tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.
Salinan PMK No 66/2023 tentang Pajak Natura atau Pajak Kenikmatan.
Salinan PMK No 66/2023 tentang Pajak Natura atau Pajak Kenikmatan.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan. Beleid ini mengatur terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima pegawai dari fasilitas kantor. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. 

Dengan diterbitkannya aturan ini, perusahaan atau pemberi kerja dapat membebankan biaya fasilitas yang diterima oleh karyawan sebagai pengurang penghasilan bruto. 

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menegaskan penerapan pajak natura sangat memerhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. 

“Sehingga, natura atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan [PPh],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).

Adapun batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.

Berikut ini jenis dan batasan nilai natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh: 

1. Makanan atau minuman untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan dinas luar termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan/minum maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja. 

2. Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tanpa batasan nilai.

3. Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.

4. Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.

5. Fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai.

6. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.

7. Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, powerboating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.

8. Fasilitas tempat tinggal komunal seperti asrama dan sebagainya tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal laiknya sewa apartemen ataupun rumah maksimal Rp2 juta per bulan.

9. Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.

10. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.

11. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.

Melalui beleid anyar ini, pemberi natura atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai, mulai 1 Juli 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper