Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya menerbitkan aturan teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
PMK tentang Pajak Natura diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 /PMK.03/2018 belum menampung kebutuhan penyesuaian perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan derigan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sehingga perlu diganti.
PMK 66/2023 tentang Pajak Natura terdiri dari 6 bab. Pertama, ketentuan umum. Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
“Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,” tulis pasal 2 ayat (1) PMK 66/2023 seperti dikutip, Rabu (5/7/2023).
Baca Juga
Adapun, biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.
Ketiga, PMK 66/2023 merilis daftar natura dan/atau kenikmatan sebagai objek pajak penghasilan dan pengecualian dari objek pajak penghasilan.
Keempat, tata cara penilaian dan penghitungan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Kelima, ketentuan peralihan dan keenam merupakan bab penutup.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023,” tulis PMK 66/2023 pasal 27.