Bisnis.com, JAKARTA – Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura dan kenikmatan fasilitas nontunai, yang diterima karyawan dari perusahaan mulai tahun ini. Seberapa signifikan dampak penerapan pajak natura dalam mengerek penerimaan negara?
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan berlaku mulai 1 Juli 2023.