Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Teknis Pajak Natura Tak Kunjung Terbit, Dirjen Pajak Buka Suara

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo akhirnya buka suara terkait aturan teknis pajak natura yang tak juga terbit hingga saat ini.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo buka suara terkait aturan teknis pajak natura atau pajak kenikmatan yang tak kunjung diterbitkan.

Dia mengatakan bahwa aturan teknis pajak natura yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut masih dalam proses finalisasi.

“Prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi, segera kalau sudah ditandatangani oleh Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani], kami undangkan,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Senin (26/6/2023).

Suryo menambahkan bahwa PMK terkait pajak natura bakal memerinci mekanisme pengaturan pemotongan dan pemungutan, serta daftar natura yang dikecualikan dari objek pajak.  

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, kata Suryo, juga akan segera menyampaikan materi pengaturan kepada wajib pajak jika PMK tersebut sudah ditandatangani oleh Sri Mulyani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 yang terbit akhir tahun lalu, karyawan diwajibkan menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan (PPh) terutang atas natura dan kenikmatan yang diterima dari perusahaan sepanjang 2022.

 

Sementara itu, mulai 1 Januari 2023, perusahaan wajib memotong secara langsung atas PPh atas imbalan natura atau kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.

 

Akan tetapi, implementasi tersebut dibayangi ketidakpastian lantaran aturan teknis yang mengatur secara rinci terkait objek pajak baru itu belum ditentukan. Mulai dari natura yang dikecualikan dari objek pajak hingga tata cara penilaian natura. 

Aturan teknis pajak natura yang tidak kunjung diterbitkan lantas membuat kalangan pemerhati pajak menduga adanya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah dengan pengusaha. 

“Kemungkinan besar ada tarik-menarik antara pemerintah dengan pengusaha sehingga aturan pajak atas natura ini molor,” ujar Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. 

Padahal, kata Fajry, dampak penerapan pajak natura bagi penerimaan tidak begitu signifikan. Dia mengkalkulasi potensi penerimaan bersih dari pajak natura hanya Rp1,6 triliun. Adapun dampak bagi penerimaan akan sangat bergantung pada batasan natura yang akan dikenakan. 

“Semenjak awal kami melihat jika tujuan awal dari pajak natura adalah untuk memberikan keadilan, mengingat sebagian besar penerima manfaat dari natura adalah kelompok berpendapatan tinggi,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menambahkan bahwa aturan teknis yang tak kunjung diterbitkan akan berpotensi menimbulkan tax dispute atau sengketa pajak di kemudian hari.

Musababnya, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang bagaimana pemberi kerja melakukan pemotongan, sementara pajak atas natura atau kenikmatan sudah berlaku sejak 2022 sebagai diatur dalam PP No.55/2022. 

“Kondisi di atas berpotensi tax dispute di kemudian hari ketika Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2022 dan 2023. Pemeriksa pajak dapat mengenakan pajak atas imbalan natura atau kenikmatan,” kata Prianto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper