Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan saat ini perkembangan aturan terkait pajak natura atau pajak kenikmatan telah selesai pada tahap harmonisasi.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan bahwa aturan yang berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut telah masuk dalam proses finalisasi.
“InsyaAllah sudah selesai diharmonisasi, sedang difinalisasi,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (9/6/2023).
Secara prinsip, dia mengungkapkan pajak natura atau pajak kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai.
Nantinya, ada fasilitas tersebut yang kemudian akan dikenakan pajak atau natura.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sebelumnya memastikan bahwa pajak natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut, nantinya akan diatur secara rinci objek pajak natura. Aturan terkait dengan pajak natura tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh.
Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu. Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan.
Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Kategori kelima adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.
Adapun, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas.
Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.
Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, pajak natura direncanakan akan terbit pada Juni 2023.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa esensi dari penerapan pajak natura berdasar pada threshold kepantasan.
“Esensi pentingnya yang perlu kami sampaikan, jenisnya sudah kami tentukan, basic pasti ngga, alat kerja pasti ngga, terus kemudian ada semacam batasan. Ditunggu lah, kalau sudah kelihatan hilalnya akan segera disampaikan,” tuturnya di Gedung DJP, Kamis (11/5/2023).