Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Ungkap Kabar Terbaru soal Aturan Turunan Pajak Natura

Aturan turunan terkait dengan pajak natura atau pajak kenikmatan diketahui sudah tiba di meja Kemenkumham dan masih diharmonisasi
Dirjen Pajak Ungkap Kabar Terbaru soal Aturan Turunan Pajak Natura. Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan atas fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan. Dok. Freepik
Dirjen Pajak Ungkap Kabar Terbaru soal Aturan Turunan Pajak Natura. Ilustrasi pajak natura atau pajak kenikmatan atas fasilitas kantor yang diberikan kepada karyawan. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Aturan turunan terkait dengan pajak natura atau pajak kenikmatan diketahui sudah tiba di meja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan kini masih dalam tahap harmonisasi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan aturan turunan yang nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu, kini masih dalam tahap proses penyusunan serta harmonisasi.

“Proses untuk penyusunan PMK terkait dengan natura, efek perpajakannya seperti apa, saat ini masih berproses untuk harmonisasi dengan Kemenkumham,” ujar Suryo dalam konferensi pers terkait APBN Kita April 2023, yang digelar secara virtual, Senin (22/5/2023).

Proses harmonisasi dapat diartikan sebagai suatu proses penyelarasan peraturan perundang-undangan yang hendak atau sedang disusun. Tujuannya, supaya peraturan yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan yang baik.  

Suryo mengatakan bahwa jika proses harmonisasi selesai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera menyampaikan segala detail dan isu terkait dengan implementasi pajak natura.

Ditjen Pajak sebelumnya memastikan bahwa pajak natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) secara lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan.

Aturan terkait dengan pajak natura tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.

Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Kategori kelima adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.

Adapun, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper