Bisnis.com, JAKARTA — Persiapan implementasi pajak natura atau kenikmatan mulai mendapatkan sorotan publik, meski aturan teknis dari regulasi tersebut ditargetkan baru akan selesai pada pertengahan 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa peraturan terbaru atas natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan.
Semisal, seorang direktur mendapatkan fasilitas mobil dinas mewah dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan sebesar Rp50 juta setiap bulan. Akan tetapi, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh.
Di sisi lain, seorang pegawai administrasi yang mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp500.000 setiap bulannya merupakan objek PPh.
“Dengan pengaturan terbaru seorang direktur, apabila mendapatkan fasilitas berupa mobil mewah maka atas fasilitas tersebut akan menjadi penghasilan bagi direktur tersebut dan dikenakan pajak penghasilan,” tulis DJP dikutip pada Minggu (26/3/2023).
Aturan terkait dengan pajak natura tertuang Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga
Mengacu pada UU HPP, sedikitnya ada lima kategori natura yang tidak masuk sebagai objek PPh. Pertama, penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai. Kedua, natura atau kenikmatan di daerah tertentu.
Kategori ketiga adalah natura atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan. Keempat terkait dengan natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN/APBD. Kategori kelima adalah natura dengan jenis atau batasan tertentu.
Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek PPh adalah natura seperti imbalan barang seperti pemberian mobil ex-dinas, serta imbalan berupa hak atas layanan semisal mobil dinas. Fasilitas olahraga mewah seperti golf, pacuan kuda, hingga olahraga otomotif juga masuk objek PPh.
“Hal ini dimaksudkan untuk tetap memberikan keadilan bagi pegawai berpenghasilan menengah ke bawah dan tidak menambah beban pajak atas penghasilan yang didapat,” tulis DJP.