Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Lupa EFIN Bisa Diakses Lewat M-Pajak, Begini Caranya

Masalah yang paling sering terjadi saat pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi wajib pajak membutuhkan EFIN.
Efin Pajak/indonesia.go.id
Efin Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis fitur baru dalam aplikasi mobile penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (22/3/2023).

EFIN merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. Nomor ini juga berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat bertransaksi elektronik untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. EFIN bersifat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Dwi mengatakan masalah yang paling sering terjadi saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan adalah lupa kata sandi e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi ini, wajib pajak membutuhkan EFIN.

“Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” pungkasnya.

Berikut langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak:

PERSIAPAN

Pastikan wajib pajak sudah mengecek kotak masuk di email karena ada kemungkinan EFIN masih tersimpan. Jika tidak ditemukan, berikut langkah persiapan untuk mengakses layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:

- Memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,

- Telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan

- Terkoneksi internet.

2. Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.

3. Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.

4. Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.

5. Persiapkan data-data berikut:

- NPWP

- NIK

- Nama (sesuai KTP)

- Tempat lahir

- Tanggal lahir

- Alamat tempat tinggal

PELAKSANAAN

1. Buka aplikasi M-Pajak.

2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).

3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.

4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.

5. Konfirmasi data wajib pajak.

6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.

8. Masukkan kode verifikasi.

9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper