Bisnis.com, JAKARTA -- PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Nasional mulai tahun ini bersikap tegas dalam implementasi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor bagi para penunggak pajak.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menegaskan implementasi UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 tersebut semestinya sudah bisa ditegakkan pada tahun ini.
Pasalnya, sepanjang tahun lalu, Samsat Nasional telah melakukan berbagai kajian dan pembahasan atas turan penghapusan data regident terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK.
“Dari berbagai persiapan yang telah kami lakukan di tahun 2022, kita harapkan aturan tersebut bisa diimplementasikan tahun ini,” ujar Rivan dalam Media Gathering, Senin (20/3/2023).
Dari berbagai pembahasan sepanjang tahun lalu tersebut, juga telah ditetapkan tiga poin utama. Pertama, Jasa Raharja akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan masa laku kendaraan bermotor melalui website.
Kedua, Korlantas Polri akan menyusun petunjuk arah atau surat telegram sebagai landasan pelaksanaan implementasi Pasal 74. Ketiga, Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah akan menyusun edaran penghapusan BBNKB II serta kajian atas penghapusan Pajak Progresif.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan bersama Tim Pembina Samsat telah berkomitmen untuk mengakselerasi implementasi aturan tersebut.
“Polri selama ini hanya menunggu di belakang loket. Artinya yang tidak daftar tidak teridentifikasi. Oleh karena itu, sekarang kami di kantor Samsat berkomitmen untuk membantu pemerintah meningkatkan PAD-nya,” ujarnya.
Pada masa modern seperti saat ini, kata Firman, Tim Pembina Samsat Nasional harus berupaya mencari cara-cara efektif untuk mengedukasi masyarakat patuh membayar pajak. Hal ini tentu harus dikerjakan sekarang, dan harus disampaikan kepada masyarakat.