Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) menyebut bahwa pembentukan Kementerian Haji dapat memperbaiki tata kelola pelaksanaan rukun kelima Islam itu.
Ketua Bidang Humas & Media Dewan Pengurus Pusat (DPP) Amphuri Abdullah Mufid Mubarok menyampaikan bahwa pelaksanaan haji termasuk kategori bidang usaha berisiko tinggi, sehingga pihaknya mendukung rencana tersebut.
“Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah menjadi jauh lebih baik lagi untuk kemaslahatan umat,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip pada Senin (25/8/2025).
Mufid memaparkan bahwa pihaknya telah menyampaikan harapan tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik, agar urusan haji dan umrah dapat dikelola sebuah kementerian.
Saat itu, berdirinya Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) dinilai sebagai langkah tepat sekaligus sebagai embrio lahirnya kementerian baru.
“Sangat pas urusan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri,” pungkasnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. RUU tersebut memuat perihal pembentukan Kementerian Haji.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI tentang pengambilan keputusan tingkat I rancangan beleid tersebut pada hari ini, Senin (25/8/2025).
“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Supratman.
Dia memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan ibadah haji dan umroh.
Selain itu, dia menyebut RUU ini juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Hal ini termaktub dalam butir-butir pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraannya.