Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Solusi Lupa EFIN saat Lapor SPT, Bisa Lewat Telepon dan Email

Berikut ini cara mendapatkan kembali kode EFIN untuk pelaporan SPT jika Wajib Pajak lupa.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Wajib Pajak kerap menghadapi kendala saat akan menyampaikan kewajiban pajaknya, yakni lupa kode EFIN alias Electronic Filing Identification Number.  

EFIN adalah kode penting untuk layanan daring melalui web pajak.go.id. Setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Kode ini juga berlaku seumur hidup dan tidak akan berubah nomornya.   

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengingatkan bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala tersebut dapat menggunakan layanan Lupa EFIN baik melalui telepon maupun email.   

Sementara pelayanan Lupa EFIN yang sebelumnya dapat melalui kanal X (dulu Twitter), kini tidak lagi dapat dilakukan.  

Adapun bagi Wajib Pajak yang memang belum memiliki kode EFIN dan harus melakukan aktivasi, WP dapat datang ke kantor pajak terdekat.  

Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi (OP) akan berakhir pada 31 Maret 2025 atau tersisa 20 hari lagi. Sementara batas pelaporan bagi WP Badan pada 30 April 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang berjumlah 19.775.679 yang wajib SPT untuk segera melaporkan SPT Tahunan.  

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya, dikutiip pada Selasa (11/3/2025).  

Sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT (33,88% dari total) yang terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan.   

Artinya, masih 66,12% atau sekitar 13,07 juta WP yang belum menyampaikan kewajiban tahunannya.  

Berikut solusi Lupa EFIN bagi WP OP:   

  • Telepon 1500200 
  • Live Chat www.pajak.go.id 
  • Aplikasi M-Pajak 
  • Email [email protected]

 

Pengajuan EFIN lewat Email

  • Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan, dengan subject email “LUPA EFIN” 
  • Pada bagian badan email, cantumkan: 
  1. NPWP 
  2. Nama Wajib Pajak  
  3. Alamat terdaftar 
  4. Alamat email terdaftar 
  5. Nomor telepon/handphone terdaftar 
  • Melakukan afirmasi dengan mengetik 

Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengkases informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper