Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Bingung, Begini Cara Isi SPT Tahunan di DJP Online

Begini cara lapor SPT di DJP Online. Ingat, batas waktu pelaporan SPT orang pribadi hingga 31 Maret 2025, dan masa penyampaian SPT badan pada 30 April 2025.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap masyarakat yang memiliki NPWP. Hanya saja, masih banyak yang belum mengetahui atau sekadar lupa cara mengisi SPT.

Masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk wajib pajak badan masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 30 April 2025.

Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan 2024 dengan dua cara yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id (DJP Online) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 33,88% wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan alias SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT. 

Jumlah tersebut mencakup 33,88% dari total Wajib Pajak (WP) Wajib SPT yang mencapai 19.775.679. 

“Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).

Berikut Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online:

A. Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

  1. Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online
    • Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    • Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
  2. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
    • NPWP/NIK
    • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    • Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    • Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)
  3. Tentukan Jenis SPT yang Sesuai
    • 1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    • 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    • 1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

B. Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

  1. Login ke Akun DJP Online**
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
  2. Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
  3. Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
  4. Isi Data Secara Bertahap
    • Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    • Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    • Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    • Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).
  5. Hitung Pajak Terutang
    • Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    • Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.
  6. Rekapitulasi dan Pengecekan
    • Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    • Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.
  7. Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
  8. Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

C. Jika Ada Kesalahan Setelah Lapor

Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper