Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyediakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) form 1770SS alias sangat sederhana bagi Wajib Pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp60 juta per tahun.
Dengan kata lain, bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang memiliki NPWP dengan pendapatan per bulannya kurang dari Rp5 juta per bulan dapat menggunakan SPT 1770SS.
Melansir media sosial Instagram resmi @ditjenpajakri, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun Pajak 2014 (Form 1770SS) diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.
Hingga 12 Februari 2025, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 3,33 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan 3,33 juta SPT yang sudah disampaikan tersebut terdiri dari 3,23 juta WP OP dan 103.030 WP badan.
"Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75.770," jelas Dwi dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Untuk diketahui, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2025. Sementara masa penyampaian SPT Tahunan 2024 akan ditutup pada 31 Maret 2025 untuk WP orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.
Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp2.490,9 triliun yang berasal dari penerimaan pajak sejumlah Rp2.189,3 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp301,6 triliun.
Berikut langkah lapor SPT 1770SS lewat DJP Online
- Siapkan dokumen yang diperlukan, yakni bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberik oleh pemberi kerja/perusahaan tempat kerja, Kartu Keluarga, dan e-mail aktif.
- Masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login. Isi NIK/NPWP dan kata sandi, klik ‘Selanjutnya’.
- Lakukan verifikasi. Pilih email, SMS [membutuhkan ketersediaan pulsa], atau melalui akun M-Pajak. Kemudian masukkan kode verifikasi
- Klik pada ikon e-Filing untuk masuk ke menu pengisian SPT Tahunan. Pilih ‘Buat SPT’
- Jawab pertanyaan bahwa Anda tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp60 juta.
- Isi kolom tahun pajak dan pilih SPT Normal bila SPT tahun pajak tersebut baru pertama kali dilaporkan.
- Dalam mengisi formulir 1770SS, perhatikan isian pada bukti pemotongan PPh 21 dari pemberi kerja.
- Isi jumlah penghasilan bruto sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 1.
- Isi jumlah pengurangan sesuai bukti pemotongan ke kolom nomor 2.
- Sesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan keadaan awal tahun pajak yang dilaporkan pada kolom nomor 3.
- Masukkan data jika terdapat penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak, seperti bantuan/sumbangan/hibah dan warisan.
- Masukkan jumlah keseluruhan harta & kewajiban/utang pada akhir tahun pajak (31 Desember).
- Checklist pada pernyataan.
- Klik ‘Ambil Kode Verifikasi’, pilih media pengiriman kode verifikasi.
- Isi kode verifikasi, kemudian klik ‘Kirim SPT’