Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awal Maret, 33,88% Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat lapor pajak atau SPT Tahunan hingga 31 Maret 2025, sedangkan korporasi atau wajib pajak badan sampai 30 April 2025.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan menjelang tenggat lapor pajak 31 Maret 2025, sebanyak 33,88% wajib pajak sudah melaporkan surat pemberitahuan tahunan alias SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 6,7 juta SPT. 

Jumlah tersebut mencakaup 33,88% dari total Wajib Pajak (WP) Wajib SPT yang mencapai 19.775.679. 

“Angka tersebut terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201.000 SPT Tahunan badan,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).  

Dwi menuturkan bahwa jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 hingga 6 Maret 2025 tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencapai 6,5 juta SPT. 

Dirinya mengimbau pada periode mendekati batas waktu pelaporan SPT ini, agar seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. 

Untuk diketahui, batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) paling lambat pada 31 Maret 2025. Sementara untuk WP Badan matas maksimal pelaporan pada 30 April 2025. 

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” imbaunya. 

Meski sudah diketahui jumlah lapor SPT, namun besaran pajak yang telah masyarakat setor kepada Bendahara Negara belum diketahui.

Sri Mulyani Belum Kunjung Umumkan Realisasi APBN Januari 2025

Kementerian Keuangan belum merilis data penerimaan perpajakan per Januari 2025. Padahal, seharusnya data dirilis secara bulanan dalam dokumen APBN KiTa.

Membandingkan dengan bulan Januari pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak mencapai puncaknya pada 2023. 

Khusus periode Januari dalam lima tahun terakhir, pemerintah berhasil memungut penerimaan perpajakan paling besar pada 2023 atau pascapandemi Covid-19 yaitu senilai Rp186,3 triliun. 

Sementara penerimaan perpajakan paling kecil terjadi pada Januari 2021 atau ketika gelombang kedua dan ketiga pandemi Covid-19 yaitu Rp81 triliun.

Adapun untuk realisasi Januari 2025, kabarnya pemerintah akan mengumumkannya pada pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper