Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak Buka-bukaan Soal Pengenaan Pajak Natura bagi Karyawan

Ini kata Dirjen Pajak Suryo Utomo soal pengenahan PPh Pajak Natura bagi karyawan. Benarkah beri keadilan bagi perusahaan?
Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo / Sumber: Kemenkeu RI
Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utomo / Sumber: Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyatakan bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas natura atau 'kenikmatan' termasuk imbalan dan fasilitas kantor, memberikan keadilan bagi pemberi kerja.

Dia mengatakan biaya yang dikeluarkan oleh pemberi kerja dalam bentuk natura semestinya dapat dibiayakan. Bagi pekerja, fasilitas tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis dan dapat dijadikan sebagai objek PPh. 

“Kami melihat bahwa pengenaan PPh atas natura ini lebih memberikan rasa keadilan bagi pemberi kerja, karena ini sifatnya biaya yang terkait dengan kegiatan mengumpulkan penghasilan, mestinya dapat dibiayakan di satu sisi. Di sisi lain, bagi penerima merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang merupakan objek PPh," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (3/1/2022).

Suryo mengatakan pemerintah menetapkan beberapa natur yang dikecualikan sebagai objek PPh. Beberapa contohnya, antara lain makanan, pakaian seragam.

"Bagian lain secara detail nanti pada waktu PMK diterbitkan, akan kami sampaikan barang jasa apa saja yang dikecualikan dari penghasilan penerima natura itu sendiri,” jelas Suryo.

Adapun, pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, disebutkan ada lima fasilitas atau natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Pengecualian ini mencakup makanan dan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan dan/minuman bagi pegawai bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, juga bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Kedua, Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, yaitu natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

Kelima,yakni natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper