Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan pajak 35 persen bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) dan sudah berlaku sejak 2022.
Perlu diketahui, aturan terkait pengenaan pajak terhadap penghasilan bukanlah aturan baru. Sebelumnya, aturan tersebut sudah ada sejak Undang-undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kemudian dalam UU HPP terdapat perubahan dalam lapisan tarif PPh.
Dalam UU Nomor 36/2008, lapisan terbawah PPh yang dikenai pajak hanya sampai dengan Rp50 juta per tahun. Adapun tarif pajak yang dikenakan sebesar 5 persen. Kemudian dalam UU HPP, lapisan terbawah PPh dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun dengan tarif pajak yang sama.
Pada UU HPP, lapisan penghasilan kena pajak diperluas rentangnya yakni di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30 persen, sedangkan pada aturan sebelumnya, tarif pajak 30 persen diberlakukan bagi wajib pajak berpenghasilan diatas Rp500 juta.
Selain itu, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun, dalam UU HPP dikenakan pajak sebesar 35 persen atau naik dari sebelumnya sebesar 30 persen.
Terkait besaran tarif pajak yang diterapkan pemerintah kepada wajib pajak dengan penghasilan Rp5 miliar, Wakil Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Shinta Widjaja memaklumi kebijakan tersebut.
Baca Juga
Dia menilai, aturan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatan pendapatan negara.
“Kita semua ini take and give makanya semua ini partisipasi, sama-sama. Jadi kami juga bisa mengerti ada hal-hal yang mau tidak mau harus dilakukan, tapi ada hal yang kami [pengusaha] minta seperti insentif-insentif,” kata Shinta saat ditemui di Kantor Apindo, Selasa (3/1/2023).