Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek! 3 Fakta soal Tarif Pajak 5 Persen untuk Karyawan Gaji Rp5 Juta

Berikut 3 fakta soal tarif pajak 5 persen untuk karyawan dengan gaji Rp5 juta yang perlu Anda ketahui.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan hingga 5 juta per bulan atau Rp60 juta setahun. Ini 3 fakta yang perlu Anda ketahui. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan aturan turunan dari UU No 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada PP No 55/2022, pemerintah menaikkan rentang penghasilan kena pajak menjadi Rp0 - Rp60 juta, dari Rp0 - Rp50 juta pada aturan sebelumnya, untuk pengenaan tarif PPh 5 persen.

Mengutip cuitan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, berikut 3 fakta mengenai perubahan lapisan tarif dan penghasilan kena pajak.

3 Fakta soal Tarif Pajak 5 Persen untuk Karyawan Gaji Rp5 Juta

1. Perubahan bracket pada PP No. 55/2022 diubah agar lebih adil

DJP menyatakan bahwa pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukanlah aturan baru, melainkan telah diatur pada UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.

“Justru di Undang-undang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil,” tulis DJP, yang dikutip Bisnis, Selasa (3/1/2023).

Pada PP No. 55/2022, pemerintah menambah lapisan tarif PPh, yang mana penambahan ini memberikan keringanan bagi wajib pajak, khususnya bagi masyarakat kelompok menengah ke bawah.

Penghasilan kena pajak untuk lapisan terbawah pada aturan sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta. Namun, berdasarkan aturan saat ini, rentang penghasilan dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.

“Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi,” kata DJP.

2. Besaran PTKP Tidak Berubah

Dalam UU HPP, besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak mengalami perubahan, yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.

Sementara itu, terdapat tambahan sebesar Rp4,5 juta untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambahkan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.

Perhitungannya, misalnya wajib pajak dengan penghasilan Rp60 juta. Maka, penghasilan Rp60 juta akan dikurangi dengan besaran PTKP Rp54 juta. Setelah dikurangkan, penghasilan kena pajak menjadi sebesar Rp6 juta.

Penghasilan Kena Pajak Rp6 juta tersebut kemudian dikalikan dengan tarif 5 persen. Hasilnya, total pajak terutang dari wajib pajak adalah sebesar Rp300.000.

Artinya, perubahan peraturan dari UU PPh ke UU HPP tidak menambah beban pajak bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

“Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme PTKP,” tulis DJP.

3. Perbedaan lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini dan lapisan tarif sebelumnya pada UU No. 36/2008

Pada aturan sebelumnya, pemerintah menetapkan lima lapisan tarif. Lapisan pertama, yaitu untuk wajib pajak dengan rentang penghasilan Rp0-Rp50 juta setahun, ditetapkan tarif PPh sebesar 5 persen.

Berdasarkan aturan saat ini, PP No. 55/2022, rentang penghasilan untuk masyarakat lapisan ini dinaikkan menjadi Rp0-Rp60 juta dan taif PPh tetap 5 persen.

Dengan demikian, lapisan kedua yang sebelumnya ditetapkan tarif PPh 15 persen untuk rentang penghasilan >Rp50 juta - Rp250 juta, diubah dan berlaku untuk lapisan dengan rentang penghasilan >Rp60 juta - Rp250 juta.

Adapun, untuk lapisan ketiga, aturan pengenaan tarif PPh tidak berubah, yaitu tarif 25 persen untuk wajib pajak dengan rentang penghasilan >Rp250 juta - Rp500 juta.

Untuk lapisan keempat, pada aturan sebelumnya tarif PPh 30 persen ditetapkan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp500 juta.

Namun demikian, PP No. 55/2022 mengatur pengenaan tarif PPh 30 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan >Rp500 juta - Rp5 miliar.

PP No. 55/2022 juga menambah lapisan baru, yaitu untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp5 miliar, yaitu dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper