Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis aturan terkait rincian fasilitas yang terkena pajak natura atau kenikmatan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.
Dalam beleid teranyar tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan jenis dan batasan natura yang dikecualikan dari objek pajak pertambahan nilai (PPh).
Tercantum bahwa peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai, tidak dikenakan pajak kenikmatan. Lantas fasilitas apa saja yang dikenakan pajak?
Berikut daftar fasilitas kantor yang kena pajak natura
- Kupon makan/minum senilai lebih dari Rp2 juta per bulan atau lebih tinggi dari yang disediakan di tempat kerja (mana yang lebih tinggi)
- Bingkisan selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari Rp3 juta per tahun (bingkisan ulang tahun atau bingkisan ucapan terima kasih)
- Fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif (berapa pun nilainya)
- Fasilitas sewa apartemen/rumah dengan harga lebih dari Rp2 juta per bulan
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima menjadi pemegang saham dan penghasilan bruto rata-rata dalam 12 bulan terakhir lebih dari Rp100 juta per bulan.
Contoh Pengenaan Pajak Natura
Dengan demikian, seorang pegawai yang mendapat fasilitas kendaraan dari kantornya, merupakan pemegang saham, dan memiliki penghasilan rata-rata dalam satu tahun terakhir, yaitu lebih dari Rp100 juta per bulan, termasuk dalam objek pajak penghasilan.
Jika seorang pegawai baru yang gajinya sudah lebih dari Rp100 juta per bulan, namun tidak memiliki penyertaan modal atau pemegang saham perusahaan tempat dirinya bekerja, maka kendaraan yang dirinya dapatkan masih bebas dari objek pajak penghasilan.
Baca Juga
Selain itu, nantinya jika fasilitas yang diterima pegawai ternyata masuk dalam objek pajak natura, selisih dari batasan yang telah ditentukan masuk ke dalam objek pajak penghasilan.
Misalnya A yang bekerja di lapangan mendapatkan kupon makan senilai Rp2,5 juta per bulan sementara pegawai yang bekerja di kantor mendapatkan kupon makan Rp2 juta per bulan, artinya terdapat selisih Rp500.000. Selisih lebih tersebut merupakan penghasilan bagi A dan dikenai pajak penghasilan.
Contoh lainnya, B memberikan jasa penilaian kepada PT CD. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, PT CD memberikan kenikmatan berupa fasilitas keanggotaan golf selama satu tahun.
Penyerahan hak atas fasilitas keanggotaan golf dari PT CD kepada B adalah pada 4 Maret 2024.
Atas kenikmatan tersebut, B dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atas pemanfaatan fasilitas keanggotaan golf, yaitu akhir bulan Maret 2024.