Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka, Intip Syarat dan Cara Daftarnya!

Program Kartu Prakerja gelombang 56 telah resmi dibuka per hari ini, Jumat (30/6/2023).
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja 2023/Freepik
Ilustrasi insentif Kartu Prakerja 2023/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Program Kartu Prakerja gelombang 56 sudah dibuka per hari ini, Jumat (30/6/2023).

Informasi tersebut diumumkan langsung oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui akun Instagram resminya. @prakerja.go.id

“Udah dibuka loh Sob, udah klik 'Gabung Gelombang' belum? Yuk, langsung gerak cepat masuk ke dashboard sekarang buat gabung di Gelombang 56 ini!,” tulis akun @prakerja.go.id, Jumat (30/6/2023).

Adapun, program ini ditujukan bagi pencari kerja, pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun pekerja yang memerlukan peningkatan kompetensi.

Sejak awal Juni 2023, program ini dibuka per dua mingguan, dengan tujuan agar peserta mendapat kepastian mengenai pembukaan gelombang dan penetapan peserta dengan jadwal yang lebih pasti. 

Mereka yang telah diterima dalam program ini akan mendapatkan saldo pelatihan sebesar Rp3,5 juta yang diperlukan untuk membeli pelatihan, insentif Rp600.000, dan insentif survei Rp50.000 untuk setiap survei.

Peserta yang telah mendaftar dapat langsung klik ‘Gabung Gelombang’, sedangkan mereka yang belum bisa mendaftar terlebih dahulu. Lantas, apa saja syarat dan cara mendaftarnya?

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 56. 

Syarat Mendaftar:

  1. Syarat mendaftar WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun 

  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal 

  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil. 

  4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan snggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. 

  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja 

Cara Mendaftar:

  1. Buka laman www.prakerja.go.id 

  2. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif 

  3. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password 

  4. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir kamu 

  5. Isi data diri kamu 

  6. Unggah foto e-KTP 

  7. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata 

  8. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja 

  9. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan 

  10. Verifikasi nomor HP yang masih aktif Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi 

  11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper