Bisnis.com, SOLO - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur batas harga pembelian rumah subsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 Tahun 2023 tentang tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Sejalan dengan ditekennya aturan ini, harga rumah subsidi akan mengalami penyesuaian setelah 3 tahun terakhir mengalami stagnasi.
Rumah subsidi mengalami kenaikan harga, yang juga disesuaikan dengan kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.
Adapun, harga rumah subsidi tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari semula di kisaran Rp150,5-219 juta menjadi Rp162-234 juta.
Tak sampai di sana, kenaikan harga rumah murah ini juga akan kembali disesuaikan pada 2024 dengan harga dimulai dari Rp166-240 juta sesuai dengan zona wilayah.
Bagi Anda yang ingin membeli rumah subsidi, belum terlambat untuk mencari dan menambatkan pilihan sebelum harga beli naik di tahun 2024.
Baca Juga
Meskipun mencari rumah subsidi yang sesuai dengan kebutuhan memang tidak mudah. Karena akan ditempati dalam jangka waktu yang lama, kita pasti ingin yang terbaik.
Namun ternyata memilih rumah subsidi tak perlu lagi survei ke lokasinya secara langsung. Informasi lengkap mengenai rumah subsidi di berbagai daerah sudah bisa diakses secara online atau daring.
Mencari rumah subsisi bisa dilakukan melalui situs https://sikumbang.tapera.go.id/ yang disediakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
Situs ini memuat informasi mengenai perumahan subsidi maupun nonsubsidi di berbagai daerah di Indonesia, lengkap dengan harga dan tipe rumah.
Berikut panduan mencari rumah subsidi melalui situs Sikumbang:
selanjutnya...