Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas Harga Rumah Subsidi Naik, Begini Respons Pengembang

Pengembang yang tergabung dalam REI menanggapi kebijakan pemerintah menaikkan batasan harga jual rumah subsidi.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengapresiasi kebijakan pemerintah menaikkan batas harga rumah subsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60/2023.

Beleid tersebut mengatur tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembbasan PPN sebesar 11 persen dari harga rumah tapak sekitar Rp16 juta sampai dengan Rp24 juta per unit rumah.

Wakil Ketua Umum REI, Bambang Ekajaya, mengatakan kabar penyesuaian batas harga rumah subsidi ini merupakan angin segar bagi pengembang kecil yang telah ditunggu sejak 3 tahun terakhir.

"Meskipun besarannya belum sesuai dengan perhitungan kami, tetapi cukup membawa angin segar, mengingat harga beli lahan, biaya material dan biaya produksi yang sudah meningkat pesat 3 tahun terakhir," kata Bambang kepada Bisnis, Senin (19/6/2023).

Dia meyakini bahwa kebijakan baru ini merupakan respons positif pemerintah terhadap aspirasi para pengembang yang telah lama diperjuangkan. Apalagi, dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022 lalu.

Sebelumnya, batasan harga rumah subsidi masih mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020.

Dalam beleid tersebut, harga rumah subsidi terendah dipatok sebesar Rp150,5 juta - Rp219 juta. Kini, melalui PMK telah ditetapkan bahwa penyesuaian dilakukan sebesar 8 persen untuk tahun 2023. 

Aturan terbaru mematok batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN kini berkisar antara Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023. Sementara, untuk tahun 2024 sebesar Rp166 juta—Rp240 juta untuk 2024, sesuai dengan zona wilayah masing-masing.

Menurut Bambang, kenaikan berkisar 8-10 persen hingga tahun 2024 mendatang dapat menjadi booster bagi pengembang rumah subsidi untuk mendukung program sejuta rumah yang digencarkan pemerintah.

Namun, disisi lain, REI mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, agar pembebasan PPN 11 persen dapat diperluas untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan batasan Rp300 juta dengan tetap menggunakan bunga KPR komersial.

"Kami juga sedang intens membahas untuk kaum milenial yaitu MBT yang jadi salah satu tulang punggung ekonomi saat ini. Kalau rumah MBT di atas Rp300 juta dapat bebas PPN, maka akan mempermudah kaum milenial, meskipun tanpa subsidi bunga," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan bantuan subsidi berupa selisih bunga, sehingga MBR dapat mencicil rumah dengan bunga 5 persen.

Dukungan fiskal lainnya untuk sektor perumahan yang telah diberikan melalui berbagai instrumen fiskal antara lain, pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper