Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal menambah kuota program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2024.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna mengatakan hal itu dilakukan usai alokasi anggaran FLPP 2024 tercatat hanya sebesar Rp13,72 triliun untuk 166.000 unit rumah. Alokasi tersebut menurun jika dibandingkan dengan 2023 yang mencapai Rp26,3 triliun untuk 229.000 unit.
"Sesuai dengan hasil rapat internal pada 27 Oktober 2023, pemerintah bakal berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan dana FLPP tahun 2024 menjadi 220.000 unit," kata Herry dalam Webinar Property Outlook, dikutip Rabu (28/2/2024).
Lebih lanjut Herry menjelaskan, sepanjang tahun ini pemerintah juga akan menyalurkan sebanyak 166.000 unit subsidi bantuan uang muka (SBUM) dengan total anggaran sebesar Rp680 miliar.
Kemudian, pemerintah juga bakal mengalokasikan pembiayaan Tapera sebesar Rp830 miliar bagi peserta tabungan perumahan rakyat yang mencakup 7.251 unit rumah.
Terpangkasnya total pasokan unit rumah subsidi pada 2024 ini juga terjadi seiring dengan adanya kenaikan harga rumah subsidi yang telah ditetapkan pemerintah pada pertengahan 2023.
Baca Juga
Di mana, harga rumah subsidi 2023 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari semula di kisaran Rp150,5 juta - Rp219 juta menjadi Rp162 juta - Rp234 juta.
Tak hanya itu, kenaikan harga rumah subsidi juga kembali dilakukan pada 2024 dengan harga dimulai dari Rp166 juta - Rp240 juta sesuai dengan zona wilayah.
Berikut batas harga jual rumah subsidi 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:
1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024
3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024
5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024
6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024