Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Pemerintah Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN

Kementerian Keuangan mengerek batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dok. Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dok. Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengerek batas harga untuk rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai (PPN). Kenaikan batas harga tersebut disesuaikan mengikuti kenaikan biaya konstruksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN. 

Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan PPN dari sebelumnya Rp150,5 juta—Rp219 juta, menjadi Rp162 juta—Rp234 juta untuk 2023. 

Untuk periode 2024, harga jual maksimal antara Rp166 juta—Rp240 juta sesuai masing-masing zona. 

Adapun, pemerintah menaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” tambah Febrio dalam siaran persnya, Jumat (16/6/2023).

Pemerintah secara khusus juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 m2, dan tanah 60 m2, layak mendapatkan fasilitas tersebut. 

Fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. 

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat. 

Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial. 

Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga. Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen. 

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta—Rp270 juta.

Dia mengatakan pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan PPN dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi MBR.

Melalui PMK tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp16 juta—Rp24 juta untuk setiap unit rumah.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,”
jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper