Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran Tapera Bisa Dipakai Beli Rumah? Cek Harga Rumah Subsidi Terbaru

Program Tapera untuk pekerja swasta menuai polemik karena hitungannya dinilai tidak memadai untuk membeli rumah. Berikut perincian harga rumah subsidi terbaru.
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto aerial salah satu perumahan subsidi di Ciampea, Bogor, Jawa Barat, Senin (6/1/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bakal dibebankan kepada pekerja sebesar 3% dinilai tidak masuk akal untuk memenuhi kepemilikan rumah di masa yang akan datang.

Banyak kalangan yang mempertanyakan sistematika iuran Tapera. Salah satunya yakni Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (menkopolhukam), Mahfud MD.

Mahfud memberikan gambaran, peserta Tapera dengan gaji Rp5 juta apabila menabung hingga 30 tahun saja saldo Tapera yang terkumpul baru Rp100 juta.

Sementara itu, untuk peserta yang gajinya di atas Rp10 juta juga dalam 30 tahun diperkirakan baru akan terkumpul sekitar Rp225 juta. mengacu pada asumsi itu, program Tapera dikhawatirkan tidak efektif untuk dijalankan.

"Untuk sekarang pun [rumah] Rp100 juta tidak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekalipun [tak akan dapat]," cuitnya di akun X miliknya, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tidak sepenuhnya keliru, pasalnya saat ini harga rumah bersubsidi saja dibanderol mulai dari Rp162 juta.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Adapun harga rumah subsidi tersebut berbeda-beda di setiap wilayahnya. Secara terperinci, berikut daftar harga rumah subsidii 2023-2024 di seluruh wilayah Indonesia:

1. Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024

2. Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp162 juta untuk tahun 2023 dan Rp166 juta untuk tahun 2024

3. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024

4. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168 juta untuk tahun 2023 dan Rp173 juta untuk tahun 2024

5. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakan Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp185 juta untuk tahun 2024

6. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper