Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Tanggapi Polemik Tapera: Hitungannya Tak Masuk Akal!

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD, turut menanggapi terkait dengan polemik potongan gaji karyawan swasta untuk iuran Tapera.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD - Dok. Instagram
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD - Dok. Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, turut menanggapi terkait dengan polemik potongan gaji karyawan swasta untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Mahfud menyebut kebijakan penarikan iuran Tapera tidak masuk akal. Lewat cuitan di akun X miliknya @mohmahfudmd, Mahfud mendorong pemerintah untuk dapat mempertimbangkan suara publik. Terlebih, apabila mandatori Tapera benar-benar telah diperluas nantinya, pemerintah harus dapat menjamin akses kepemilikan rumah bagi para pesertanya.

"Kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal," cuit Mahfud dikutip Kamis (30/5/2024).

Mahfud memberikan gambaran, peserta Tapera dengan gaji Rp5 juta apabila menabung hingga 30 tahun saja saldo Tapera yang terkumpul baru Rp100 juta.

Sementara itu, untuk peserta yang gajinya di atas Rp10 juta, dalam 30 tahun diperkirakan baru akan terkumpul sekitar Rp225 juta. Mengacu pada asumsi itu, program Tapera dikhawatirkan tidak efektif untuk dijalankan.

"Untuk sekarang pun [rumah] Rp100 juta tidak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekalipun [tak akan dapat]," cuitnya.

Oleh karena itu, Mahfud meminta agar pemerintah mampu meluncurkan kebijakan yang mampu menjamin para penabung sebelum resmi membebankan iuran Tapera bagi masyarakat luas.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.

Dalam pasal 7 dijelaskan bahwa pengerahan dana Tapera tak hanya dikumpulkan dari para ASN, TNI, Polri hingga pegawai BUMN saja, melainkan akan turut serta dipungut dari pekerja swasta serta pekerja lain.

Sementara itu, pada pasal 15 ayat 1 dijelaskan bahwa besaran simpanan peserta yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta.

Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.

Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper