Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait berpesan agar implementasi program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak diwajibkan dan sifatnya harus sukarela.
Pesan tersebut disampaikan Ara dalam pertemuannya dengan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho pada Senin (25/11/2024).
Pada saat yang sama, Ara juga meminta agar BP Tapera dapat terlebih dahulu menerbitkan terobosan dan inovasi dalam rangka menarik minat dan kepercayaan masyarakat calon peserta Tapera.
"Saya sampaikan bagaimana BP Tapera menyiapkan terobosan agar bisa diminati, jadi orang mau menabung di Tapera bukan karena paksaan, tapi ada keuntungannya. Karena menurut saya tabungan itu harus sukarela," kata Ara dalam rapat yang digelar Senin (25/11/2024).
Sejalan dengan hal itu, dirinya mengaku telah menginstruksikan BP Tapera untuk dapat segera menyiapkan strategi dan program kerja yang lebih jelas. Kemudian, menginventarisir aturan yang lebih mencerminkan keadilan dan kemanfaatan.
Ara menjelaskan dirinya bakal menagih terobosan inovasi itu pada BP Tapera pada minggu depan. Sekaligus, dirinya juga mewanti-wanti agar praktik pengelolaan tabungan perumahan rakyat nantinya harus bebas dari korupsi.
Baca Juga
"Saya minta minggu depan mereka siapkan. Inovasinya bagaimana merebut kepercayaan masyarakat, transparan, tidak ada korupsi, efisien," tegas Ara.
Lebih lanjut, Ara menegaskan BP Tapera bisa bergerak cepat dan berjalan dengan baik, maka pengelolaan investasinya harus benar-benar dikelola dengan aman, menguntungkan dan legalitasnya harus sesuai aturan.
"Jangan sampai ditaruh di tempat yang salah investasinya seperti yang sudah cukup banyak terjadi di Indonesia, kemudian legalitasnya harus betul sesuai aturan dan harus menguntungkan," ujarnya.