Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menjadi sorotan publik usai adanya rencana penarikan iuran Tapera kepada pekerja swasta sebesar 3%.
Seiring dengan hal itu, perhatian masyarakat mengenai BP Tapera meningkat. Bahkan, banyak yang menyoroti besaran gaji para jajaran komite BP Tapera yang tembus hingga Rp43 juta per bulan.
Sebagai informasi, BP Tapera sendiri dibentuk berdasarkan UU No.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, badan ini bernama Badan Pertimangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Adapun, pembentukan Tapera ditujukan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna mendorong pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Sementara itu, mengutip laman resmi BP Tapera, perumusan dan penetapan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera dilakukan oleh Komite Tapera yang terdiri dari 1 ketua dan 4 anggota.
Perinciannya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, tercatat duduk sebagai Ketua Komite Tapera.
Baca Juga
Kemudian, bangku anggota komite Tapera diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta 1 anggota profesional yang tidak diketahui identitasnya.
Sementara itu, pejabat BP Tapera lainnya terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner. Saat ini Heru Pudyo Nugroho tercatat menjabat sebagai Komisioner Tapera yang baru saja dilantik pada 13 Maret 2024.
Kemudian, gaji para pejabat Tapera tersebut diatur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 3, beleid tersebut menjelaskan bahwa besaran honorarium Komite Tapera paling besar diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp43,34 juta.
Selanjutnya, Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio gajinya ditetapkan sebesar Rp32,50 juta, sedangkan anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp29,25 juta.
Selain mendapat gaji pokok, para pejabat BP Tapera juga dijamin mendapat manfaat tambahan lainnya seperti uang tunjangan hari raya, tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, serta tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan saat akhir masa jabatan.
Dalam beleid tersebut, Jokowi menilai, pemberian honorarium dan insentif pada para pejabat BP Tapera itu perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja para pengurus.
"Komite Tapera diberikan Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya untuk meningkatkan kinerjadan profesionalisme dalam melaksanakan tugas," tulis beleid tersebut.