Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

4 Fakta Sri Mulyani vs Jusuf Hamka Perkara Utang Negara Rp800 M

Simak 4 fakta yang perlu Anda ketahui soal perseteruan Sri Mulyani vs Jusuf Hamka perkara utang negara Rp800 miliar.
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok Bisnis.com
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok Bisnis.com

3. Serangan Balik Sri Mulyani 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pihaknya tak mau buru-buru untuk melunasi utang pemerintah senilai Rp800 miliar CMNP yang ditagih oleh Jusuf Hamka.

Sri Mulyani mengatakan jika dilihat secara keseluruhan, persoalan ini tidak terlepas dari krisis 1998 ketika bank-bank, yang memiliki masalah likuiditas, diambil alih oleh pemerintah melalui program BLBI.

Dia menambahkan saat ini Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi,” ujarnya.

4. Satgas BLBI Tagih Utang CMNP 

irektur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menagih CMNP milik Jusuf Hamka, yang disebut memiliki utang ratusan miliar ke negara.

Rionald mengatakan bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan grup Citra [CMNP]. Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI," ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia menambahkan Jusuf Hamka telah mengajukan gugatan sejak 2004 hingga akhirnya berujung pada Peninjauan Kembali (PK) tahun 2010 terkait tuntutan pengembalian deposito PT CMNP di Bank Yama.

Namun, CMNP kala itu dimiliki oleh Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang juga merupakan pemilik Bank Yama. Keterkaitan ini yang membuat Kementerian Keuangan masih mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka.

Kendati demikian, Rionald tak memungkiri bahwa ada putusan pengadilan yang menyatakan negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito milik CMNP.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau tidak kan repot," tuturnya.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper