Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait utang yang ditagihkan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, atas perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP), senilai Rp800 miliar kepada pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya menghormati permintaan Jusuf Hamka. Menurutnya, kepentingan negara dan keuangan negara perlu menjadi pertimbangan.
Di sisi lain, dia mendorong agar Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat mendalami hal tersebut lebih lanjut. Pasalnya kasus tersebut menurutnya masih perlu dipelajari secara teliti.
“Terutama karena ini menyangkut hal yang sudah sangat lama dan di dalam Satgas BLBI kita harapkan untuk dibahas secara lebih detail,” katanya, Senin (12/6/2023).
Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan karena terkait dengan persoalan masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1988, pemerintah melakukan bailout melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Perusahaan milik Jusuf Hamka, CMNP diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.
Sementara itu, karena terafiliasi, pengembalian dana deposito CMNP di Bank Yama yang ditagihkan ke pemerintah tidak dapat dilakukan karena tidak mendapatkan penjaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan penjaminan.
Saat ini pun, imbuhnya, pengembalian hak tagih negara atas BLBI baru mencapai Rp30 triliun dari target Rp110 triliun.
“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bank bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” tegasnya.
Pada kesempatan berbeda, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan memang ada utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada CMNP.
Oleh karenanya, dia pun mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu. Pasalnya, Kemenkeu wajib membayar utang karena itu adalah kewajiban hukum negara atau pemerintah terhadap rakyatnya dan pihak-pihak swasta, yang melakukan usaha maupun transaksi secara sah.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo,” katanya.
Dia menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembayaran utang terhadap swasta lewat rapat internal pada 23 Mei 2022. Kemenko Polhukam kemudian mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No. 63/2022 pada 30 Juni 2022.
“Saya sampaikan bahwa benar Presiden [Joko Widodo] telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata dia.