Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan pihaknya tak mau buru-buru untuk melunasi utang pemerintah senilai Rp800 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.
Sri Mulyani mengatakan jika dilihat secara keseluruhan, persoalan ini tidak terlepas dari krisis 1998 ketika bank-bank, yang memiliki masalah likuiditas, diambil alih oleh pemerintah melalui program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi, memang ada proses hukum pengadilan dalam hal ini,” ujar Menkeu saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sri Mulyani menambahkan saat ini Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Bank Yama dan CMNP diketahui berafiliasi karena kepemilikan dua badan ini dipegang oleh Tutut Soeharto. Keterkaitan ini yang membuat Sri Mulyani masih fokus mencarikewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka.
“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi,” ujarnya.
Baca Juga
Bendahara Negara ini menegaskan persoalan yang berkaitan penuh dengan keuangan pemerintah memang seharusnya dipelajari secara teliti dan menyeluruh oleh Kementerian Keuangan.
Kendati mengaku tetap menghormati permintaan Jusuf Hamka, Sri Mulyani menyatakan tetap melihat persoalan tersebut dari sudut pandang kepentingan negara dan dari sisi keuangan negara. Dia pun akan membahas masalah ini lebih detail melalui Satgas BLBI.
“Negara justru waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara, sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat dari Rp110 triliun baru Rp30 triliun,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang negara atas perusahaannya kepada Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan adanya utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Oleh karena itu, tagihan utang dari Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun tersebut kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo,” kata Mahfud MD.