Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diminta Mahfud MD Tagih Utang ke Kemenkeu, Jusuf Hamka: Semoga Nggak 'Dipingpong' Lagi

Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang negara kepada perusahaannya ke Kementerian Keuangan.
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka - Instagram
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka - Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jusuf Hamka akan menagih kembali utang pemerintah kepada perusahaannya, sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud dalam keterangan pers, Minggu (11/6/2023) mengakui adanya sederet utang negara yang belum dibayarkan pemerintah kepada pihak swasta. Dia juga mengatakan, Presiden Joko Widodo pun telah meminta agar utang kepada swasta dan kepada rakyat yang memiliki kekuatan hukum yang tetap segera dibayarkan. 

Mahfud mengaku, tagihan utang dari Jusuf Hamka itu kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya. Jika ada, dia meminta agar bos jalan tol itu menagihkan utangnya ke Kementerian Keuangan.

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo," kata Mahfud, dikutip Minggu (11/6/2023). 

Jusuf Hamka selaku pemegang saham mayoritas CMNP melalui BNP Paribas Singapore Branch Wealth Management akan melakukan penagihan kembali utang negara berupa deposito senilai Rp179 miliar. 

"Semoga saja nggak dipingpong lagi. Iya, kami akan coba tagih lagi [ke Kementerian Keuangan], semoga Allah mudahkan," kata Jusuf kepada Bisnis, Minggu (11/6/2023). 

Diberitakan sebelumnya, Jusuf Hamka yang kerap disapa Babah Alun bercerita tentang utang negara senilai Rp70 miliar-Rp80 miliar pada krisis keuangan 1998 yang tak kunjung dibayar. Jika dikalkulasikan dengan bunga, maka utang tersebut kini telah bernilai Rp800 miliar. 

Sebagaimana diketahui, krisis 1998 memicu kebangkrutan pebankan karena likuiditas yang tersendat. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan. 

Dalam hal ini pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, yakni Bank Yakin Makmur (Bank Yama).

Tuduhan itu membawa Jusuf Hamka menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, CMNP memenangkan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga.  

“Sampai 2015 atau 2014 itu kami sudah akan capai Rp400 miliar tagihan kami. Kami surati ke Kementerian Keuangan waktu itu Pak Bambang Brodjonegoro sama Kepala Biro Hukumnya, terus diminta diskon kepada negara jangan Rp400 miliar, akhirnya sepakat Rp179 miliar lebih, sudah teken kesepakatan,” ujarnya. 

Dia pun sempat menunjukkan bukti kesepakatan antara dirinya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016. Berdasarkan surat keputusan tersebut, CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.  

Amandemen BA kesepakatan jumlah pembayaran tersebut telah ditandatangani oleh Indra Surya selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan kala itu. Namun, setelah nyaris 8 tahun berlalu, belum ada kepastian dari pemerintah terkait pembayaran tersebut.  

Terkait hal ini, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum mengetahui detail persoalan yang melibatkan crazy rich, Jusuf Hamka, terkait tagihan utang pemerintah ke CMNP senilai Rp800 miliar.

“Saya belum lihat dan pelajari,” ujar Sri Mulyani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper