Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui belum mengetahui detail persoalan yang melibatkan crazy rich, Jusuf Hamka, terkait tagihan utang pemerintah ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) senilai Rp800 miliar
“Saya belum lihat dan pelajari,” ujar Sri Mulyani saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Jusuf Hamka mengatakan utang pemerintah kepada CMNP yang mencapai Rp800 miliar, bukan berasal dari proyek infrastruktur. Hal ini melainkan terkait deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis 1998.
“Dulu itu, saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu tahun 1998 nggak dibayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu,” kata Jusuf kepada Bisnis.
Krisis keuangan kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan.
Dalam hal ini pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari salah satu bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.
Baca Juga
Tuduhan itu membawa Jusuf Hamka menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, CMNP memenangkan pengadilan, sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga.
“Sampai 2015 atau 2014 itu kami sudah akan capai Rp400 miliar tagihan kami. Kami surati ke Kementerian Keuangan waktu itu Pak Bambang Brodjonegoro sama Kepala Biro Hukumnya, terus diminta diskon kepada negara jangan Rp400 miliar, akhirnya sepakat Rp179 miliar lebih, sudah teken kesepakatan,” kata Jusuf.
Bos jalan tol itu juga menunjukkan bukti kesepakatan antara dirinya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016. Berdasarkan surat keputusan tersebut, CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.
Amandemen BA kesepakatan jumlah pembayaran tersebut telah ditandatangani oleh Indra Surya selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan kala itu. Namun, setelah nyaris 8 tahun berlalu, belum ada kepastian dari pemerintah terkait pembayaran tersebut.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama.
Menurutnya, ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan jaminan dari pemerintah karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Tutut Soeharto. Hal ini disebabkan adanya hubungan afiliasi antara CMNP dan Bank Yama.