Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Turun Tangan Usai Ditagih Utang Negara Rp800 Miliar oleh Jusuf Hamka

Menko Polhukam Mahfud MD tak menutup kemungkinan negara masih memiliki utang kepada swasta yang belum dibayarkan, termasuk kepada perusahaan milik Jusuf Hamka
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenko Polhukam) memberikan tanggapan resmi terkait dengan tagihan utang yang dilayangkan oleh bos jalan tol, Jusuf Hamka

Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan adanya utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). 

"Saya sampaikan bahwa benar Presiden RI [Joko Widodo] telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat," kata Mahfud dalam keterangan pers melalui YouTube, Minggu (11/6/2023)

Dia menjelaskan, Presiden Jokowi telah memerintahkan pembayaran utang terhadap swasta lewat rapat internal yang dilakukan pada 23 Mei 2022 lalu. Bahkan, Kemenko Polhukam telah mengeluarkan Keputusan Menko Polhukam No. 63 Tahun 2022 pada 30 Juni 2022. 

Adapun, Kepmen Polhukam tersebut berisi tentang peninjauan ulang dan penentuan pembayaran terhadap pihak-pihak yang memiliki piutang kepada pemerintah dan pemerintah kepada rakyat yang telah diwajibkan oleh pengadilan. 

"Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lainnya termasuk dari Kemenko Polhukam," ujarnya. 

Tak hanya itu, menurut Mahfud, Presiden Jokowi pun kembali memerintahkan pelunasan utang lewat rapat internal kabinet pada 13 Januari 2023 lalu. Dalam rapat tersebut, Jokowi meminta agar utang kepada swasta dan kepada rakyat yang memiliki kekuatan hukum yang tetap segera dibayarkan. 

Lebih lanjut, orang nomor 1 di RI itu pun menyadari bahwa selama ini pemerintah terus menagih utang-utang yang dimiliki rakyat maupun swasta kepada negara. Maka, jajarannya perlu konsekuen untuk melunasi utang negara kepada rakyat. 

Mahfud mengaku, tagihan utang dari Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun itu kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya. Jika ada, maka dia meminta agar bos jalan tol itu menagihkan utangnya ke Kementerian Keuangan. 

Dia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan memang wajib membayar karena itu adalah kewajiban hukum negara dan atau pemerintah terhadap rakyatnya dan terhadap pihak-pihak swasta yang melakukan usaha maupun transaksi secara sah. 

"Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo," tandasnya. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Jusuf Hamka mengatakan, utang pemerintah kepada CMNP yang mencapai Rp800 miliar, bukan berasal dari proyek infrastruktur. Hal ini melainkan terkait deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis 1998. 

“Dulu itu, saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu tahun 1998 nggak dibayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu,” kata Jusuf kepada Bisnis

Krisis keuangan kala itu membuat tak sedikit perbankan mengalami kebangkrutan karena likuiditas yang tersendat. Untuk itu, pemerintah meluncurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) guna membantu pembayaran kepada para penyimpan deposito atau deposan. 

Dalam hal ini pemerintah menganggap CMNP merupakan afiliasi dari salah satu bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto.

Tuduhan itu membawa Jusuf Hamka menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, CMNP memenangkan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga.  

“Sampai 2015 atau 2014 itu kami sudah akan capai Rp400 miliar tagihan kami. Kami surati ke Kementerian Keuangan waktu itu Pak Bambang Brodjonegoro sama kepala biro hukumnya, terus diminta diskon kepada negara jangan Rp400 miliar, akhirnya sepakat Rp179 miliar lebih, sudah teken kesepakatan,” kata Jusuf.  

Babah Alun juga menunjukkan bukti kesepakatan antara dirinya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016. Berdasarkan surat keputusan tersebut, CMNP menyetujui diskon 67,5 persen dari total utang pemerintah menjadi Rp179 miliar.  

Amandemen BA kesepakatan jumlah pembayaran tersebut telah ditandatangani oleh Indra Surya selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan kala itu. Namun, setelah nyaris 8 tahun berlalu, belum ada kepastian dari pemerintah terkait pembayaran tersebut.  

Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama.  

Menurutnya, ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan jaminan dari pemerintah karena Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Tutut Soeharto. Hal ini disebabkan adanya hubungan afiliasi antara CMNP dan Bank Yama. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper