Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kian memanas. Keduanya memiliki pandangan berbeda terkait utang negara yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka senilai Rp800 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya masih harus mempelajari soal utang yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka. Pasalnya, kasus tersebut perlu dilihat secara keseluruhan karena terkait dengan persoalan masa lalu, di mana saat terjadi krisis 1998, pemerintah melakukan bailout kepada bank-bank yang hampir bangkrut melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sementara itu, perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) diketahui terafiliasi dengan Bank Yama (Bank Yakin Makmur), bank yang mendapat bantuan likuiditas saat krisis 1998 tersebut.
"Jadi memang saya melihat ada proses hukum mengenai pengadilan di dalam hal ini. Namun di sisi lain Satgas BLBI, di mana pak Mahfud MD sebagai ketua tim pengarah, kita masih memiliki tagihan yang cukup signifikan, termasuk pihak pihak yang terafiliasi dengan bank Yama,” katanya di kompleks parlemen, Senin (12/6/2023).
Berikut 4 Fakta Sri Mulyani vs Jusuf Hamka soal Perkara Utang Negara Rp800 Miliar
1. Kronologi Jusuf Hamka Tagih Utang
Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Jusuf Hamka menagih janji pemerintah untuk melunasi utang yang jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp800 miliar.
Utang tersebut bukan berasal dari proyek infrastrukstur yang digeluti CMNP, melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) ketika krisis keuangan 1998.
Baca Juga
"Dulu itu, saya punya deposito Rp70 miliar-Rp80 miliar waktu tahun 1998 enggak di bayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu," kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).
Dalam hal ini pemerintah disebut menggangap CMNP merupakan afiliasi dari salah satu bank milik putri mendiang Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto. Padahal, kata dia, CMNP saat itu sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga keterbukaan informasi dapat ditelusuri publik.
Tuduhan tersebut membawa Jusuf Hamka untuk menggugat ke Mahkamah Agung. Hasilnya CMNP memenangkan pengadilan sehingga pemerintah harus membayar kewajiban beserta bunga. Keputusan MA telah mendapatkan Inkrah atau putusan yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2. Mahfud MD Lempar ke Kemenkeu
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang negara atas perusahaannya kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud MD membenarkan adanya utang yang belum dibayarkan pemerintah kepada swasta maupun rakyat, termasuk kemungkinan kepada perusahaan milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Oleh karena itu, tagihan utang dari Jusuf Hamka atau akrab disapa Babah Alun tersebut kemungkinan memang ada dalam deretan daftar utang yang dianalisis pihaknya. Dia pun mempersilakan Jusuf Hamka untuk menagih utang itu ke Kemenkeu.
“Silakan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu misalnya dengan memo-memo atau surat yang diperlukan, tapi menurut saya gampang itu nggak perlu memo,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Senin (12/6/2023).