Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Sakti: Ekspor Pasir Laut Opsi Terakhir Dalam PP 26/2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti mengatakan bahwa ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Keulauan Riau, Kamis (8/6/2023)./Antara rn
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel wilayah reklamasi di Teluk Tering, Batam, Keulauan Riau, Kamis (8/6/2023)./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa ekspor pasir laut merupakan opsi terakhir dalam (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam PP tersebut, pemerintah mengutamakan pengelolaan sedimentasi hasil laut untuk kebutuhan reklamasi dalam negeri.

"Saya berpikirnya bukan ekspor (yang utama). Saya berpikirnya mengelola sedimentasi supaya reklamasi-reklamasi yang ada di dalam negeri jangan menggunakan selain sedimentasi," ujar Trenggono saat ditemui di Batam, Jumat (9/6/2023).

Peraturan Pemerintah yang sudah diundangkan pada 15 Mei lalu ini, menurutnya, diperlukan untuk mengelola pengerukan pasir laut dalam negeri yang selama ini belum diatur oleh pemerintah.

Hal ini, menurutnya, lebih penting agar tidak ada lagi pengambilan pasir laut secara ilegal dan masif termasuk pengambilan pasir dari pulau.

"Kalau tidak (diatur) nanti semua main diambil saja untuk kepentingan reklamasi. Ingat ya. Saya tidak bicara ekspor," paparnya.

Sementara itu, regulasi yang belakangan menyedot perhatian masyarakat ini, belum dapat diterapkan karena aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri (permen) belum ada.

"Belum jadi (aturan turunan/Peraturan Menteri). PP tidak bisa jalan kalau belum ada Peraturan Menteri dan lainnya," tambahnya.

Dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan.

PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.

 Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper