Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kebijakan Jokowi soal Ekspor Pasir Laut Dikritik, Istana Buka Suara

Seskab Pramono Anung Wibowo, angkat bicara mengenai keputusan Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut yang kini menuai polemik.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) / BPMI Setpres.

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung Wibowo, angkat bicara mengenai keputusan pemerintah mengizinkan ekspor pasir laut yang masih menjadi polemik.

Kebijakan terkait ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dlam beleid tersebut, Jokowi mengizinkan hasil sedimentasi berupa pasir laut bisa diekspor ke luar negeri apabila kebutuhan dalam negeri tercukupi.

Pramono pun menjelaskan bahwa adanya aturan itu karena sedimentasi yang terjadi di perairan Indonesia sudah harus diangkat. 

“Jadi yang paling utama sebenarnya bukan ekspor pasir laut tapi problem sedimentasi. Karena problem sedimentasi ini hampir di semua arah sungai kita di mana saja itu terjadi dan itu harus diambil. Ketika dia diambil, dia mau dibawa ke mana? Apakah untuk di dalam negeri apakah untuk diperbolehkan diekspor nanti akan diatur lebih lanjut,” kata Pramono di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Rabu (7/6/2023). 

Oleh sebab itu, dia menyebut untuk aturan lebih detail, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus membuat peraturan menteri untuk merespons PP tersebut. Isinya lebih teknis, misalnya mengenai daerah mana saja yang diperbolehkan dan mekanisme perizinan lainnya.

“Daerah-daerah mana yang diperbolehkan, daerah-daerah mana yang tidak diperbolehkan. Jadi intinya adalah untuk menangani sedimentasi yang ada di muara sungai yang ke laut kan hampir di semua daerah. Karena kalau hanya diambil oleh pemerintah kemudian ditaruh di situ aja ini menjadi permasalahan yang dari hari ke hari makin rumit,” ujarnya.

Dia pun melanjutkan bahwa kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 itu pun oleh Presiden Ke-7 RI diterbitkan setelah dilakukan kajian yang mendalam oleh sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju. 

“Ini dilakukan dengan kajian mendalam oleh Menteri KKP, menteri ESDM dan menteri terkait, maka untuk sedimentasinya diperbolehkan. Sedimentasi ya. Tidak untuk semua wilayah. Jadi, nanti akan dibuat peraturan menteri KKP dan menteri ESDM yang mengatur mengenai hal itu. Jadi bukan semuanya diperbolehkan,” pungkas Pramono.

Sekadar informasi, sebelum diterbitkannya ketentuan agar ekspor pasir laut dapat dilakukan kembali, pemerintah Indonesia sempat menerbitkan aturan moratorium ekspor komoditas alam tersebut.

Kala itu, moratorium dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Sebelumnya, ketentuan serupa juga muncul pada Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 , tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Jika mengacu pada surat keputusan tersebut yang dimaksud dengan pasir laut, adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif atau kode HS 2505.90.000. Untuk itu menarik untuk ditilik jejak ekspor pasir laut asal Indonesia yang masuk dalam pos tarif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper