Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengaku tidak ikut serta dalam pembahasan aturan yang memungkinkan dilakukannya ekspor pasir laut, yang akhir-akhir ini menyedot perhatian publik.
Politisi PAN itu menyebut, sebetulnya dia sudah dari dulu menentang adanya izin ekspor pasir laut itu, bahkan saat dia masih duduk di kursi parlemen.
“Saya paling nentang dari dulu, di sini [di Komisi VI]. Makanya Mbak Mega [Megawati Soekarnoputri] kan larang dulu. Sekarang [ekspor] pasir kok bisa? Saya nggak ikut, saya nggak paham betul,” kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Saat aturan tersebut diterbitkan, Zulhas mengaku langsung menghubungi Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung untuk memastikan hal tersebut.
“Bahkan saya telepon Pak Pram. ‘Pak Pram, apa betul itu ada PP boleh ekspor pasir? Iya katanya, betul,” ungkapnya.
Zulhas mengatakan, dirinya tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, posisi dia saat ini adalah sebagai menteri. “Kalau sudah ada PP kan saya menteri, gimana? Kalau nggak suka kan saya mesti keluar [dari kabinet], ya mau nggak mau. Saya nggak ikut, saya nggak tahu. Jadi nggak paham sama sekali,” jelasnya.
Baca Juga
Anggota Komisi VI DPR RI Ananta Wahana dalam rapat kerja hari ini sempat menyinggung terkait ketentuan ekspor pasir laut yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia mengatakan, kembali diberlakukannya ekspor pasir laut akan mengancam ekosistem pulau-pulau kecil. Apalagi di Pulau Seribu, tujuh pulau terancam tenggelam.
Selain itu, dia juga menyinggung pernyataan pemerintah yang mencoba untuk menghentikan ekspor bahan mineral mentah agar bernilai tambah.
“Ekspor pasir laut ini kan juga sifatnya mentah, saya ingin mendapatkan penjelasan terkait pertimbangannya, gitu, bukan nggak setuju, kami setuju tetapi dapat pertimbangan itu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka keran ekspor pasir laut. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa hasil sedimentasi di laut yang bisa dimanfaatkan berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur. Nantinya, material tersebut bisa dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP No.26/2023.